TOP

IZIN DAN PENYELENGGARA PRAKTEK KEPERAWATAN


TERNYATA PEMERINTAH MENGAKUI PERAWAT SEBAGAI TENAGA KESEHATAN MELALUI PERMENKES NO 17 TH 2013


   Oleh karena itu tenaga kesehatan selain Medis tidak perlu berkecil hati dalam bekerja karena mempunyai payung hukumnya.
selama ini memang banyak terjadi permasalahan dalam tupoksi antara Dokter dan Perawat dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat sehingga kedepan perlu diatur secara hukum tupoksi dokter dan perawat, kalaupun ada tugas medis yang di limpahkan kepada perawat perlu dibuat MoU sehingga ada suatu kejelasan dan tanggung jawab terhadap tugas yang di berikan.
Yang paling penting kedepan DPR RI secepatnya menyelesaikan UU tentang Keperawatan sehingga insan perawat bisa melaksanankan tugasnya sesuai dengan UU dan tidak terjadi polemik antara medis dengan para medis.

0 komentar:

Posting Komentar